Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Rincian Biaya yang Masih Harus Dibayar

Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Rincian Biaya yang Masih Harus Dibayar

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk seluruh kendaraan bekas di Indonesia. Kebijakan ini disambut positif masyarakat karena dapat memangkas biaya pengurusan dokumen kendaraan. Namun, penting dipahami bahwa penghapusan BBNKB II tidak berarti proses balik nama kendaraan bekas menjadi gratis sepenuhnya.

Kebijakan penghapusan BBNKB II mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan masih dalam kondisi baru.

Bacaan Lainnya

Masih Ada Komponen Biaya Wajib

Meski BBNKB II dihapus, para pemilik kendaraan bekas tetap wajib membayar sejumlah komponen biaya lain dalam proses balik nama, terutama yang berkaitan dengan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komponen biaya tersebut meliputi:

  • Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu

  • Pembuatan TNKB (plat nomor): Rp100 ribu

  • Penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143 ribu untuk mobil

  • Biaya mutasi keluar daerah: sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Selain itu, pemilik juga tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya serta melunasi denda pajak jika ada keterlambatan.

Sebelum dan Sesudah Penghapusan BBNKB II

Sebelum aturan ini berlaku, masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif BBNKB II sekitar 1 persen dari nilai transaksi kendaraan.

Sebagai contoh, untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, pemilik harus membayar BBNKB sekitar Rp2 juta. Kini, biaya tersebut dihemat sepenuhnya berkat kebijakan baru pemerintah.

Artinya, pemilik mobil bekas dengan harga beli lebih tinggi juga akan menghemat biaya yang lebih besar.

Imbauan dari Korlantas Polri

Menanggapi kebijakan ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan. Langkah ini penting agar data kendaraan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Dalam keterangan resminya, kepolisian menegaskan bahwa proses balik nama yang cepat akan memudahkan pelayanan administrasi di kemudian hari serta menghindari potensi masalah hukum.

“Kami mengimbau masyarakat segera balik nama kendaraan bekasnya agar tercatat resmi di sistem kepolisian. Ini demi kelancaran administrasi dan perlindungan hukum pemilik kendaraan,” demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.

Pos terkait