Pemerintah Tegaskan Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik Komersial, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik Komersial, Ini Aturan Lengkapnya

Faktaindonesianews.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musik. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu untuk pemanfaatan di ruang publik bersifat komersial.

Ruang publik yang dimaksud mencakup restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, bioskop, hingga moda transportasi yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan atau aktivitas usahanya. Aturan ini sekaligus memperjelas bahwa pemutaran musik di ruang publik bukan sekadar hiburan, melainkan termasuk dalam pemanfaatan komersial.

Bacaan Lainnya

Negara Pastikan Hak Ekonomi Pencipta Terlindungi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan hak para pencipta tetap terjaga.

Menurutnya, royalti merupakan hak ekonomi, bukan semata-mata kewajiban administratif. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha ikut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan industri musik nasional.

Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti, pelaku usaha turut menjaga ekosistem musik nasional tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Hermansyah, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (29/12/2025).

LMKN Jadi Satu-satunya Pintu Pembayaran Royalti

Dalam sistem nasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti musik secara nasional.

Artinya, seluruh pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui LMKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. LMKN kemudian bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMK inilah yang akan menyalurkan royalti secara langsung kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, memastikan bahwa sistem ini dirancang agar pelaku usaha tidak lagi kebingungan.

Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti didistribusikan secara adil dan transparan,” tegas Marcell.

Perkuat PP 56/2021 dan Aturan Turunannya

Surat edaran tersebut sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang sejak awal telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi ini menegaskan beberapa poin penting, mulai dari fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial musik, hingga kewajiban promotor, penyelenggara acara, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.

Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui mekanisme LMK.

Dorong Ekosistem Musik yang Lebih Adil

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, di mana pelaku industri kreatif mendapatkan haknya secara layak, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan komersial.

Dengan sistem yang terpusat dan transparan, pemerintah menargetkan tidak hanya peningkatan kepatuhan pembayaran royalti, tetapi juga penguatan ekonomi kreatif nasional secara menyeluruh.

Pos terkait