Faktaindonesianews.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap melindungi data pribadi warga negara dalam skema transfer data lintas negara ke Amerika Serikat (AS).
Pernyataan itu disampaikan terkait poin transfer data dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS (ART).
“Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita. Apa yang dikuatkan ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini,” kata Meutya di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, pertukaran data lintas batas sebenarnya telah berlangsung lama, terutama karena banyak platform digital yang digunakan masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri, termasuk AS. ART, kata dia, justru memberikan kerangka hukum terhadap praktik tersebut.
Ia menegaskan bahwa rujukan utama tetap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Isi Perjanjian: Pengakuan Perlindungan Data AS
Dalam dokumen ART, pada Article 3.2 tentang Data Transfers di Section 3 (Digital Trade and Technology), disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti menyerahkan kedaulatan data.
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan transfer data tetap tunduk pada aturan domestik.
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi. Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian umumnya adalah data yang diperlukan untuk operasional sistem aplikasi dan kegiatan bisnis digital.
Transfer Data dan Ekonomi Digital
Pemerintah memandang transfer data lintas batas sebagai infrastruktur penting bagi:
-
e-commerce
-
layanan keuangan digital
-
cloud computing
-
jasa digital lainnya
Menurut Haryo, kepastian regulasi transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan dan menarik investasi pusat data serta infrastruktur cloud.
Ketentuan UU PDP soal Transfer Data
UU PDP tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 56:
-
Ayat (1): Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer data ke luar wilayah RI sesuai ketentuan UU.
-
Ayat (2): Pengendali wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Penilaian atas kesetaraan perlindungan tersebut dilakukan oleh lembaga pengawas PDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 60.
Namun, saat ditanya mengenai belum terbentuknya lembaga pengawas PDP yang memiliki kewenangan melakukan penilaian tersebut, Meutya tidak memberikan jawaban.
Isu Kunci
Perdebatan publik saat ini berfokus pada:
-
Mekanisme penilaian “perlindungan setara atau lebih tinggi”
-
Peran dan urgensi pembentukan lembaga pengawas PDP
-
Jaminan kedaulatan data dalam praktik transfer lintas negara
Pemerintah menegaskan bahwa kerangka hukum nasional tetap menjadi pegangan utama, sementara ART diposisikan sebagai penguatan legal atas praktik digital yang sudah berlangsung.
