Bandung, Faktaindonesianews.com – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, memicu keprihatinan luas publik. Pelaku berinisial PAP (31), residen anestesi, telah ditahan dan dikeluarkan dari program pendidikan setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap seorang perempuan yang tengah menjaga ayahnya di rumah sakit.
Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban berinisial FA awalnya diminta pelaku untuk mengikuti pemeriksaan darah. “Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC, dan meminta agar korban tidak ditemani adiknya,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Setibanya di lokasi, korban diminta berganti pakaian operasi sebelum dibius dengan suntikan. Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD dalam kondisi lemas serta merasakan nyeri di area sensitif. Kecurigaan keluarga menguat setelah korban menceritakan kejadian sebelum kehilangan kesadaran. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap PAP pada 23 Maret 2025. Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut lokasi pemerkosaan adalah ruangan baru di RSHS yang belum digunakan. “Ruangan itu rencananya untuk operasi khusus perempuan,” katanya.
Untuk memastikan bukti, penyidik mengandalkan uji DNA. “Kita lakukan uji DNA dari cairan tubuh yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku,” imbuh Surawan.
Pelaku disebut sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap dengan memotong urat nadi dan harus dirawat sementara di rumah sakit. Ia kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Fakultas Kedokteran Unpad langsung mengambil tindakan tegas. “Terduga sudah diberhentikan dari program PPDS dan bukan lagi bagian dari RSHS,” tegas Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat. Ia menyebut peristiwa ini sebagai tindakan yang mencoreng dunia pendidikan dan layanan kesehatan.
Tak hanya dari pihak kampus, Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi tegas. “PPDS tersebut dilarang melanjutkan pendidikan residen seumur hidup dan kami kembalikan ke FK Unpad,” kata Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes menegaskan komitmen melawan kekerasan seksual di lingkungan kesehatan. Sementara proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, korban dan keluarganya kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.