Pemkot Bandung Gerebek Praktik Prostitusi di Apartemen, Enam Pasangan Terjaring

Pemkot Bandung Gerebek Praktik Prostitusi di Apartemen, Enam Pasangan Terjaring

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam operasi yustisi, tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggerebek apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya tercatat sebagai warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain di Jalan Soekarno Hatta, petugas juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan praktik “open pijat” disertai minuman beralkohol. Di lokasi kedua itu, dua pasangan kembali terjaring dalam keadaan melakukan perbuatan asusila.

Menurut Erwin, para pelanggar akan diproses hukum sesuai Pasal 17 Perda No. 9/2019. Mereka terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai tindakan tegas, kamar yang digunakan untuk perbuatan asusila langsung disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Erwin memastikan proses hukum akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait. Para pelanggar dijadwalkan disidangkan di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Pos terkait