Pemkot Bandung Jamin Nasib Pekerja Bandung Zoo, Dikontrak sebagai Tenaga Ahli Selama Masa Transisi

Pemkot Bandung Jamin Nasib Pekerja Bandung Zoo, Dikontrak sebagai Tenaga Ahli Selama Masa Transisi

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan keberlangsungan nasib ratusan pekerja di Bandung Zoological Garden tetap aman di tengah masa transisi pengelolaan. Langkah konkret dilakukan dengan mengontrak para pekerja sebagai tenaga ahli sementara, sembari menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang resmi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak 25 Maret 2026. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai solusi cepat agar para pekerja tetap memiliki kepastian pekerjaan dan penghasilan.

Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret,” ujar Bariati di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Kontrak tersebut bersifat sementara dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2026. Durasi ini disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang menargetkan proses lelang pengelola baru selesai sebelum awal Mei.

Menurut Bariati, pemilihan status tenaga ahli bukan tanpa alasan. Para pekerja Bandung Zoo memiliki keahlian khusus yang tidak mudah digantikan, seperti keeper atau perawat satwa hingga dokter hewan.

Ini berbeda dengan kontrak kerja biasa. Mereka memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki semua orang,” jelasnya.

Total pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang, dengan skema upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan selama masa transisi dua bulan.

Tak hanya itu, menjelang Hari Raya Idulfitri, para pekerja juga telah menerima santunan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Sementara itu, terkait tunggakan gaji yang sempat terjadi pada periode Februari hingga 24 Maret 2026, Bariati memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Alhamdulillah, tunggakan gaji sudah dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Meski kini bekerja di bawah kontrak Pemkot, status para pekerja tidak berubah. Mereka tetap tercatat sebagai pegawai Yayasan Margasatwa, yang sebelumnya menjadi pengelola Bandung Zoo.

Di sisi lain, Pemkot Bandung optimistis proses lelang akan berjalan sesuai jadwal. Targetnya, sebelum 5 Mei 2026, pengelola baru sudah ditetapkan untuk mengambil alih operasional kebun binatang tersebut.

Sebagai penutup, Disnaker mengimbau para pekerja untuk tetap menjalankan tugas secara maksimal, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan satwa selama masa transisi berlangsung.

Pos terkait