Pemkot Bandung Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemkot Bandung Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Menurut Farhan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN. ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami sudah menindaklanjutinya melalui peraturan wali kota,” ujar Farhan di Bandung, Kamis (12/3/2026).

Pemkot Bandung Terbitkan Peraturan Wali Kota

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur secara teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Dengan adanya aturan ini, seluruh proses administrasi dan mekanisme pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Berlaku untuk PNS dan PPPK

Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, baik PNS maupun PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Termasuk dalam kebijakan ini adalah PPPK paruh waktu, yang juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Pemberian THR dan gaji tambahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para ASN, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Jaga Kepastian Administrasi dan Keuangan Daerah

Pemkot Bandung memastikan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian administrasi serta pengelolaan anggaran daerah.

Melalui penerbitan Peraturan Wali Kota tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh ASN menerima haknya secara tepat waktu sekaligus menjaga tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Pos terkait