Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) akan tetap berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang rute proyek tersebut. Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi pada 28 November 2025, yang menekankan bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan selama tidak menghalangi operasional BRT dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran proyek transportasi publik yang menjadi kebutuhan kota besar, sekaligus memastikan roda ekonomi masyarakat kecil tetap bergerak. Sejumlah ruas jalan yang akan dilalui BRT meliputi Jalan Ahmad Yani (Kosambi–Cicadas), Jalan Terusan Jakarta, hingga kembali menyusuri Jalan Asia Afrika menuju rute semula.
Pendataan PKL Diperketat untuk Kepastian Sosial
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah cepat Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) yang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk di titik-titik rencana pembangunan BRT. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan pendataan yang lebih akurat.
“Data PKL terdampak harus akurat agar sosialisasi kepada masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,” kata Erwin. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lebih intens dengan Kementerian Perhubungan guna memastikan jumlah PKL terdampak ditetapkan secara final.
Di sisi lain, Kepala Diskopukm Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan bahwa angka yang diterima saat ini masih berupa data sementara dari Kementerian Perhubungan. Data tersebut masih harus diverifikasi dengan pemerintah kewilayahan agar benar-benar valid.
“Data terakhir yang kami terima ada 555 PKL, tapi angka itu belum diverifikasi. Kami sudah menyiapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Relokasi Bisa Disesuaikan Selama Tidak Ganggu Jalur BRT
Budhi juga menjelaskan bahwa opsi relokasi tetap menjadi ketentuan dasar dalam penataan PKL. Meski demikian, pihaknya membuka ruang penyesuaian selama aktivitas PKL tidak menghambat pembangunan maupun operasional BRT ke depan.
“Kalau melihat ketentuannya memang relokasi. Namun informasi terakhir, PKL bisa tetap berjualan sepanjang tidak mengganggu jalur BRT dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.






