Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat langkah dalam menata sekaligus memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar lebih tertib, manusiawi, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang digelar di Hotel Savoy Homann, Kamis (4/12/2025).
Erwin menegaskan bahwa PKL merupakan bagian penting dari denyut ekonomi Kota Bandung. Menurutnya, kehadiran PKL mampu menekan angka pengangguran, menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, serta memberi kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“PKL memiliki peran signifikan dalam struktur ekonomi kota. Mereka bukan sekadar pedagang, tetapi penopang aktivitas sosial dan ekonomi di ruang publik,” ucap Erwin.
Berdasarkan data aplikasi SiPKL, terdapat 12.091 PKL yang beraktivitas di berbagai titik Kota Bandung. Jumlah yang besar ini, kata Erwin, mencerminkan kontribusi nyata PKL sekaligus menandai besarnya tantangan dalam penataan di lapangan.
Namun ia mengingatkan, keberadaan PKL tidak terlepas dari persoalan tata ruang. Aktivitas PKL kerap memunculkan masalah seperti kemacetan, visual kota yang kurang tertata, serta penggunaan ruang yang tidak sesuai aturan.
“Penataan tidak bisa hanya mengandalkan ketegasan. Harus ada keseimbangan antara ketertiban dan pendekatan yang manusiawi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengapresiasi kinerja seluruh unsur tim koordinasi, mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, pengawasan, hingga dukungan Forkopimda yang terus terlibat dalam upaya ini.
Ia mengatakan, hadirnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi landasan penting yang memberi arah kebijakan lebih jelas. Perubahan sistem zonasi dari merah–kuning–hijau menjadi kategori lokasi sesuai atau tidak sesuai peruntukan dinilai mampu membuat penataan lebih rapi dan terukur.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. “Kami harap perwal ini segera rampung, berkualitas, dan mampu jadi pedoman solid bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih jauh, Pemkot Bandung juga memiliki master plan penataan PKL yang disusun Bapperida sebagai panduan bersama dari hulu hingga hilir. Melalui dokumen tersebut, pemerintah ingin memastikan penataan tidak menekan usaha masyarakat kecil, melainkan memperkuat keberlanjutan usaha mereka.
“Penataan PKL bukan untuk menghilangkan mata pencaharian. Tujuannya membangun kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua, sambil mendorong PKL tumbuh dalam ekosistem usaha yang lebih profesional,” kata Erwin.






