Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius memberantas peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat. Langkah tegas ini dilakukan melalui operasi rutin, patroli wilayah, hingga penguatan koordinasi bersama aparat keamanan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak konsumsi minuman keras terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan kecelakaan di Kota Bandung. Menurutnya, banyak peristiwa kriminal maupun kecelakaan lalu lintas yang ternyata melibatkan pelaku dalam kondisi mabuk.
“Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, ketika diperiksa ternyata pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Ini yang kami khawatirkan,” ujar Farhan saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Farhan menilai, persoalan minuman keras ilegal tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap penjual miras ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Peredaran Obat Keras Jadi Sorotan
Selain minuman keras, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan sejenisnya. Farhan menyebut, obat-obatan tersebut kini banyak beredar secara bebas di sejumlah titik dan berpotensi merusak generasi muda.
Ia bahkan mengaku akan meminta dukungan tambahan dari aparat keamanan, termasuk personel Brimob, untuk membantu memberantas titik-titik penjualan obat keras ilegal di Kota Bandung.
Menurut Farhan, secara aturan penjualan minuman keras sebenarnya telah diatur secara ketat. Penjualan hanya diperbolehkan kepada pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dengan kuota distribusi tertentu.
Namun dalam praktiknya, banyak penjual yang tidak memiliki izin atau menjual melebihi batas kuota yang diperbolehkan pemerintah.
“Kalau yang punya izin itu jarang. Kebanyakan tidak punya atau melebihi kuota, itu yang kita tindak,” katanya.
Sementara untuk obat keras ilegal, Farhan mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam penindakan. Hal itu karena sebagian obat yang beredar belum seluruhnya masuk kategori narkotika sehingga langkah hukum yang dilakukan masih sebatas penyitaan barang.
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai operasi penertiban di sejumlah wilayah rawan peredaran miras dan obat keras ilegal, terutama di kawasan Bandung Timur seperti Bundaran Cibiru.
Meski operasi rutin terus dilakukan, Bambang mengakui praktik penjualan ilegal masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia petugas.
“Masih kucing-kucingan. Kita tertibkan, mereka hilang, nanti muncul lagi,” ujarnya.
Dari hasil operasi terbaru, Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini diamankan sebagai barang bukti di markas Satpol PP.
Selain itu, petugas juga menemukan penjualan obat keras seperti tramadol tanpa izin resmi. Operasi penindakan akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi bersama aparat kepolisian guna mempersempit ruang gerak para pelaku.






