Pemkot Bandung Perketat Penertiban di Kawasan Pusdai, Aktivitas Berjualan dan Nongkrong Malam Hari Akan Dibatasi

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik yang dinilai memiliki nilai religius dan perlu dijaga marwahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah kawasan Pusat Dakwah Islam Jawa Barat (Pusdai) di Jalan Diponegoro.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesakralan kawasan yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Penertiban Dimulai Tengah Malam

Menurut Farhan, penertiban akan dilakukan secara rutin setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perdagangan yang berlangsung di area depan Pusdai.

“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ruang publik agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Pedagang Tetap Diberi Ruang Berusaha

Meski melakukan penertiban, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas ekonomi, namun harus berada di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

Ia menjelaskan, pedagang dapat memanfaatkan area lain yang dinilai lebih sesuai, seperti kawasan sekitar RRI ke arah utara maupun ke arah barat.

“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” katanya.

Fokus Jaga Kebersihan Kawasan Religius

Selain kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap kondisi lingkungan di sekitar Masjid Raya Bandung.

Farhan mengungkapkan telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait untuk memastikan kebersihan dan ketertiban kawasan sekitar masjid tetap terjaga.

Menurutnya, penataan kawasan religius merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan menghormati fungsi utama lokasi tersebut sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kawasan Pusdai dan Masjid Raya Bandung dapat menjadi ruang publik yang lebih tertata, bersih, aman, serta mendukung kegiatan keagamaan masyarakat secara optimal.

Pos terkait