Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Pj Wali Kota Bandung A. Koswara menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal usul lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2024 kepada DPRD Kota Bandung.
Nota penjelasan wali kota tersebut disampaikan secara tertulis pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke-11 masa persidangan I tahun sidang ke I 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (1/11/2024)
Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.
Pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan DPRD Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.