HJKB ke-216, 10 Pasangan Ikuti Nikah Massal Gratis di Kota Bandung

Bandung, Faktaindonesianews.com – Perayaan Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) tahun 2026 menghadirkan cerita berbeda bagi 10 pasangan yang akan mengikuti program Nikah Massal Gratis. Pemerintah Kota Bandung tidak hanya memfasilitasi prosesi akad, tetapi juga menyiapkan berbagai kebutuhan pernikahan bagi para peserta.

Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai program ini turut dibahas dalam Sonata Talkshow berkolaborasi dengan PR FM bertema “Cinta Dalam Semangat HJKB: Nikah Massal untuk Warga Kota Bandung”, Selasa, 22 September 2026.

Talkshow tersebut menghadirkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Yusuf Hidayat bersama Jabatan Fungsional Penata Perizinan, Wahyu N.

Nikah Massal Jadi Bentuk Pelayanan kepada Warga

Yusuf menjelaskan, tugas DPMPTSP tidak sebatas menangani pelayanan perizinan. Instansi tersebut juga terus menghadirkan inovasi dan kegiatan yang bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Nikah Massal Gratis menjadi salah satu program yang masuk dalam rangkaian kegiatan HJKB ke-216.

“Program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada warga masyarakat. Kita memberikan pelayanan dan juga menyediakan tempat untuk pelaksanaan nikah melalui Balai Nikah yang ada di DPMPTSP,” ujar Yusuf.

Program tersebut bukan kali pertama digelar. Tahun 2026 menjadi pelaksanaan kedua Nikah Massal Gratis yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Bandung.

Sebelum mengikuti prosesi, setiap calon peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi serta prosedur pernikahan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi.

10 Pasangan Terpilih Setelah Verifikasi Administrasi

Pada pelaksanaan tahun ini, sebanyak 10 pasangan ditetapkan sebagai peserta Nikah Massal Gratis.

Yusuf mengatakan, proses penentuan peserta tidak hanya melihat jumlah masyarakat yang mendaftar. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

“Kita melihat dari sisi administrasinya, termasuk memastikan mereka memang belum menikah. Karena ada juga pasangan yang salah satunya berasal dari luar Bandung, sehingga perlu kita koordinasikan dengan pihak terkait,” jelasnya.

Proses tersebut dilakukan agar setiap pasangan dapat mengikuti akad dengan status administrasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pernikahan.

Akad Setiap Pasangan Tetap Dilaksanakan Terpisah

Meski mengusung konsep nikah massal, pelaksanaan akad tidak dilakukan secara bersama-sama dalam satu akad.

Wahyu menjelaskan, setiap pasangan tetap menjalankan rukun dan ketentuan pernikahan masing-masing. Kegiatan yang dilakukan secara bersamaan hanya berada dalam satu rangkaian acara.

“Karena nikah massal itu pesertanya banyak, bukan berarti rukun-rukun nikahnya disatukan. Tetap masing-masing pasangan melaksanakan akadnya dan dipandu oleh KUA,” kata Wahyu.

Dengan konsep tersebut, masing-masing pasangan tetap menjalani proses akad sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pendampingan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Mulai Mas Kawin hingga Pakaian Pernikahan Disiapkan

Program ini juga memberikan kemudahan bagi pasangan karena pemerintah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan pernikahan.

Fasilitas yang diberikan antara lain mas kawin, pakaian pasangan, serta kebutuhan untuk pemotretan atau pre-wedding.

“Pasangan itu tinggal datang saja. Mas kawin, pakaian dan kebutuhan lainnya kita siapkan, termasuk untuk pre-wedding atau pemotretan,” ungkap Wahyu.

Fasilitas tersebut membuat peserta tidak hanya mendapatkan tempat untuk melangsungkan akad, tetapi juga dukungan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan acara.

DPMPTSP Gandeng Kemenag dan KUA

Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kota Bandung menggandeng sejumlah instansi terkait, terutama Kementerian Agama dan KUA.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian pernikahan, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga pelaksanaan akad, tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“DPMPTSP memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelaksanaan pernikahan, sedangkan untuk proses pernikahannya kita tetap berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan KUA,” tutur Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam rangkaian kegiatan tersebut. Meskipun demikian, proses akad setiap pasangan tetap dipandu oleh KUA.

MPP Bandung Dipilih karena Konsep Pelayanan Terpadu

Pemilihan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung sebagai lokasi kegiatan juga memiliki alasan tersendiri.

Menurut Wahyu, MPP menyediakan berbagai layanan dari sejumlah instansi, termasuk layanan Kementerian Agama dan fasilitas Balai Nikah.

“Di Mal Pelayanan Publik itu ada layanan Kementerian Agama, termasuk Balai Nikah yang bisa dimanfaatkan. Jadi ini memang mendukung pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat,” jelas Wahyu.

Konsep tersebut sejalan dengan tujuan MPP sebagai tempat yang mengintegrasikan berbagai layanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dalam satu lokasi.

Pos terkait