Pemkot Bandung Siapkan Solusi IPAL Komunal untuk Limbah Pabrik Tahu di Pasir Jati

Pemkot Bandung Siapkan Solusi IPAL Komunal untuk Limbah Pabrik Tahu di Pasir Jati

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan limbah pabrik tahu di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung. Isu tersebut mencuat setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan monitoring kewilayahan terkait kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu di kawasan tersebut, Kamis, 8 Januari 2025.

Dalam peninjauan itu, Farhan mengungkapkan bahwa hingga kini Kota Bandung belum memiliki instalasi pengolahan limbah tahu yang terpadu dan bersifat komunal. Padahal, di Pasir Jati terdapat komunitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai pengrajin tahu dan telah menjalankan usaha tersebut selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kita belum pernah melihat ada IPAL khusus limbah tahu yang terpadu dan komunal di Kota Bandung. Di Pasir Jati ini, sekitar empat tahun terakhir saya perhatikan memang ada satu kampung yang sebagian besar warganya pengrajin tahu,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, sebelumnya komunitas pengrajin tahu sempat membangun IPAL secara mandiri sebagai bentuk kesadaran terhadap lingkungan. Namun, fasilitas tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya karena lokasinya berada di kawasan sempadan sungai, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Di sekitar lokasi tersebut, terdapat lahan milik pemerintah yang dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi IPAL baru. Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan limbah ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui tahapan serta mekanisme yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah awal yang akan ditempuh Pemkot Bandung adalah pemberian teguran resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung terkait adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah produksi tahu.

“Harus ada teguran resmi dari DLH terlebih dahulu. Setelah itu, para pengrajin harus duduk bersama dengan pembina wilayah, yakni kecamatan dan kelurahan, untuk mengusulkan solusi seperti pembangunan atau perbaikan IPAL,” jelasnya.

Usulan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DLH dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Farhan menyebutkan, pembahasan akan melibatkan Badan Pengelolaan Aset Daerah terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang berwenang dalam aspek tata ruang dan infrastruktur.

Terkait pembangunan IPAL ke depan, Farhan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan komunitas pengrajin tahu agar solusi yang dihasilkan bersifat berkelanjutan.

“IPAL ini nantinya dibuat bersama komunitas. Jadi bukan 100 persen oleh pemerintah, tapi hasil kerja sama. Dengan begitu, fasilitasnya bisa dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ungkap Farhan.

Pos terkait