Pemkot Bandung Terapkan WFH Ketat, Pimpinan Wajib Ngantor dan Jumat Bersepeda Jadi Teladan

Pemkot Bandung Terapkan WFH Ketat, Pimpinan Wajib Ngantor dan Jumat Bersepeda Jadi Teladan

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem pengawasan yang ketat. Menariknya, di tengah kebijakan tersebut, jajaran pimpinan justru memberikan contoh berbeda dengan tetap hadir ke kantor, bahkan menghadirkan program unik berupa bersepeda bersama setiap hari Jumat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kinerja birokrasi tetap optimal sekaligus membangun budaya kerja yang sehat.

Bacaan Lainnya

Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Farhan menekankan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor guna memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan berjalan longgar. Pemkot telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis digital untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah aplikasi presensi “Gercep Mobile”, yang kini menjadi wajib bagi seluruh ASN. Aplikasi ini dilengkapi dengan teknologi pendeteksi lokasi yang akurat, sehingga tidak dapat dimanipulasi.

Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelas Evi.

Pengawasan tidak hanya berhenti pada kehadiran, tetapi juga mencakup aktivitas kerja ASN sepanjang hari. Pemantauan dilakukan secara berkala mulai pagi, siang, hingga sore hari untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.

Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bandung juga memperketat standar respons bagi ASN. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu 5 menit, serta membalas pesan WhatsApp dalam waktu 3 menit.

Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” tegas Evi.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, mekanisme sanksi tersebut tengah difinalisasi agar dapat diterapkan secara efektif.

Pos terkait