Pemkot Bandung Terima Enam Bangunan Sitaan Negara di Kebun Binatang Bandung

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang berstatus barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus memperkuat pengamanan barang milik daerah.

Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung melalui penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan proses tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.

“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Enam Bangunan di Kawasan Kebun Binatang Bandung

Enam bangunan yang diserahkan berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Bangunan tersebut memiliki fungsi dan tahun pembangunan yang berbeda.

Berikut daftar bangunan yang menjadi bagian dari penyerahan aset tersebut:

  1. Kantor operasional lama, berdiri sekitar 1957.
  2. Kantor operasional baru, dibangun sekitar 2019.
  3. Rumah sakit hewan, berdiri sekitar 1957.
  4. Gudang nutrisi, berdiri sekitar 1957.
  5. Restoran, dibangun sekitar 2019.
  6. Panggung edukasi, dibangun sekitar 2010.

Abun menjelaskan, penyerahan barang rampasan negara tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.

Proses pengembalian aset itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Mei 2026, beserta putusan pengadilan sebelumnya.

Menurut Abun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Proses tersebut juga perlu memastikan pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.

Pemkot Bandung Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas upaya penegakan hukum serta penyelamatan aset milik pemerintah daerah.

Ia menilai penyerahan enam bangunan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah. Setelah menerima aset, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti prosesnya melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” kata Iskandar.

Iskandar juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh tahapan berjalan secara cermat dan tuntas, termasuk pemenuhan aspek pengamanan hukum atas aset yang telah diserahkan.

Koordinasi dengan kejaksaan dinilai penting agar pengelolaan aset daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta mencegah terulangnya persoalan penguasaan aset secara melawan hukum.

Pengelolaan Aset Harus Memperhatikan Kepentingan Publik

Khusus untuk enam bangunan yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi kawasan dalam proses pendataan maupun pengelolaannya.

Menurutnya, penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir. Pemerintah perlu memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” tuturnya.

Iskandar berharap penyerahan enam bangunan tersebut semakin memperkuat kerja sama Pemkot Bandung dengan kejaksaan, terutama dalam penyelesaian persoalan aset dan pencegahan penguasaan kekayaan daerah secara melawan hukum.

Melalui pendataan yang tertib, pengamanan hukum, serta pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab, Pemkot Bandung diharapkan dapat memastikan aset yang telah kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah terlindungi dan dikelola sesuai peraturan serta kepentingan publik.

Pos terkait