Satpol PP Bandung Tunda Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Rancasari, Ini Alasannya

Faktaindonesianews.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sejumlah perangkat daerah melakukan penertiban non-yustisial terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026). Namun, proses pembongkaran akhirnya ditunda setelah salah seorang penghuni menyampaikan keberatan.

Penertiban menyasar bangunan permanen dua lantai yang menempel dengan rumah di sekitarnya. Selain belum memiliki PBG, bangunan tersebut menjadi objek pengaduan masyarakat karena persoalan rembesan air yang dilaporkan berdampak pada bangunan milik pihak pelapor.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bagian dari penegakan ketentuan mengenai bangunan gedung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang.

Satpol PP Gelar Musyawarah Sebelum Penertiban

Sebelum memulai pembongkaran, tim gabungan terlebih dahulu menggelar musyawarah dengan pemilik bangunan dan pihak pelapor. Pertemuan berlangsung di selasar masjid setempat untuk membahas persoalan yang muncul sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan pada prinsipnya menyatakan kesediaan apabila bangunannya dibongkar. Namun, pemilik juga menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta penyelesaian yang dinilai adil bagi pihaknya.

Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyebut upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya. Pihak pelapor juga mengaku telah menawarkan solusi berupa perbaikan pada bagian bangunan yang menempel agar persoalan rembesan air tidak kembali terjadi.

Setelah tim gabungan menjelaskan tujuan kedatangannya, sebagian anggota keluarga pemilik bangunan sempat menyetujui rencana pembongkaran. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memulai tahapan penertiban.

Pembongkaran Dihentikan Setelah Penghuni Menolak

Petugas mengawali proses dengan mengevakuasi dan mendata barang-barang di dalam bangunan. Setelah itu, tim mulai menurunkan sebagian genteng atau atap sebagai langkah awal pembongkaran.

Namun, kegiatan tersebut tidak berlanjut setelah seorang penghuni keluar dan menyatakan keberatan. Penghuni meminta adanya pihak yang bertanggung jawab atas proses pembongkaran serta menyampaikan bahwa dirinya belum bersedia bangunan tersebut dibongkar.

Menanggapi situasi itu, Satpol PP memutuskan menghentikan sementara pekerjaan untuk menghindari potensi konflik di lokasi.

“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang.

Penghentian tersebut membuat rencana pembongkaran bangunan dua lantai di Gang Empang ditunda. Petugas juga mengembalikan barang-barang yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk keperluan evakuasi dan pendataan kepada pemiliknya.

Satpol PP Akan Kembali Lakukan Pendekatan

Bambang menegaskan bahwa penundaan pembongkaran tidak berarti persoalan telah selesai. Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali menjalin komunikasi dengan pemilik dan penghuni bangunan untuk mencari titik temu.

Menurutnya, komunikasi lanjutan diperlukan agar penanganan persoalan dapat berlangsung secara tertib, kondusif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap tahapan penertiban harus memperhatikan keamanan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Pemerintah juga berupaya menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.

Libatkan 94 Personel Gabungan

Pelaksanaan penertiban di Gang Empang melibatkan 94 personel gabungan. Personel tersebut berasal dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.

Tim gabungan turut menggunakan sejumlah sarana operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan. Seluruh petugas diminta memperhatikan situasi selama penertiban berlangsung, terutama setelah muncul keberatan dari penghuni bangunan.

Bambang menegaskan, Satpol PP akan tetap menjalankan tugas menjaga ketertiban umum dengan mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan.

“Intinya, kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” tuturnya.

Penanganan bangunan tanpa PBG di Rancasari tersebut selanjutnya menunggu hasil komunikasi lanjutan antara pemerintah, pemilik dan penghuni bangunan, serta pihak pelapor. Pemkot Bandung berharap penyelesaian dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik baru, sekaligus memberikan kepastian terhadap persoalan bangunan dan pengaduan masyarakat yang mendasari penertiban.

Pos terkait