Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya membenahi penataan reklame. Upaya ini ditempuh demi menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga kearifan lokal.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Satpol PP sudah diperintahkan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin atau masa izinnya sudah habis,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme surat peringatan dilakukan bertahap, mulai tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum eksekusi. “Jika tidak ditertibkan mandiri, maka Pemkot akan langsung mengeksekusi,” tegasnya.
Aturan Baru yang Lebih Ketat
Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi terbaru tersebut mengatur lebih detail, mulai dari definisi reklame permanen maupun insidental, perencanaan lokasi, desain, mekanisme perizinan online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.
Dalam perda ini, terdapat larangan pemasangan reklame di titik-titik tertentu. Misalnya di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang keras.
Selain itu, aturan teknis ikut diperjelas. Reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Bahkan di area perempatan jalan, reklame wajib berjarak minimal 25 meter.
Jaga Iklim Bisnis dan Tingkatkan PAD
Meski aturan diperketat, Pemkot Bandung menegaskan tidak ingin mematikan usaha periklanan. “Perda ini memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Namun, yang tidak berizin atau izinnya sudah habis, wajib dibongkar,” kata Erwin.
Ia optimistis, dengan implementasi perda yang konsisten dan dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame akan meningkat signifikan.
“Kalau implementasi berjalan baik, PAD dari reklame akan naik. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.
