Pemkot Bandung Tindak Tegas Insiden Pembagian Bir di Acara Lari PSRI 2025

Pemkot Bandung Tindak Tegas Insiden Pembagian Bir di Acara Lari PSRI 2025

Bandung, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak tegas menanggapi insiden pembagian minuman keras secara terbuka dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Insiden tersebut melibatkan komunitas Free Runners dan sponsor Pace and Place, yang dinilai telah mencederai norma publik dan melanggar aturan daerah.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7). Rapat dihadiri oleh Kepala Satpol PP, perwakilan Pocari Sweat, serta pihak dari komunitas Free Runners dan Pace and Place.

Bacaan Lainnya

“Pembagian bir di ruang publik secara terang-terangan melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Erwin. Ia juga menyebut, tindakan ini mencoreng nilai agama, sosial, dan budaya warga Kota Bandung.

Visi Bandung Agamis Dinilai Tercoreng

Menurut Erwin, Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” dengan nilai utama “Agamis”. Maka tindakan seperti ini dinilai sangat bertentangan dengan karakter dan jati diri kota.

“Menormalisasi maksiat di ruang publik itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelecehan terhadap nilai-nilai moral dan etika masyarakat Bandung,” kata Erwin serius.

Penyelenggara dan Sponsor Angkat Bicara

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyatakan bahwa kejadian itu dilakukan di luar sepengetahuan panitia resmi. Ia menyebut aksi pembagian minuman keras murni dilakukan oleh komunitas dan sponsor tertentu tanpa izin.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Ini bukan bagian dari agenda resmi kami dan telah berdampak negatif bagi reputasi acara,” tegas Wina.

Sementara itu, Ruben dari pihak Pace and Place mengaku pihaknya bermaksud menciptakan “cheering zone” bagi komunitas lari. Namun kondisi di lapangan tidak terkendali sehingga minuman tersebut tersebar ke peserta lain.

“Kami akui ini kelalaian kami dan siap menerima sanksi apa pun,” ujar Ruben.

Aji dari Free Runners pun menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin dari penyelenggara utama.

Sanksi Tegas Dijatuhkan

Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda administratif Rp5 juta kepada Pace and Place sebagai bentuk biaya paksaan penegakan hukum. Mereka juga wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan.

Adapun komunitas Free Runners diberikan sanksi berupa kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung serta permintaan maaf terbuka dan surat pernyataan serupa.

Pemkot Perkuat Koordinasi

Wakil Wali Kota menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik penyelenggara event, sponsor, maupun komunitas yang terlibat dalam kegiatan publik.

“Mulai sekarang, semua kegiatan harus mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi sembarangan. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral,” ujar Erwin.

Ke depan, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat, agar nilai etika dan ketertiban tetap terjaga di ruang publik Kota Kembang.

Pos terkait