BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penataan ruang publik dengan menertibkan 645 bangunan liar (bangli) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban kota.
Dari total tersebut, 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung. Sementara 452 bangunan lainnya dibongkar dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan seluruh proses penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan agar berjalan aman, tertib, dan tetap memperhatikan dampak sosial di masyarakat.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ratusan Bangunan Ditertibkan di Berbagai Lokasi
Operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar sejumlah titik yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik maupun aset pemerintah.
Lokasi penertiban meliputi Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.
Penolakan Ada, Tetapi Penertiban Tetap Berjalan
Sukma mengakui setiap kegiatan penertiban memiliki tantangan di lapangan. Meski demikian, proses pembongkaran selama ini tetap berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Menurutnya, sebagian besar pemilik bangunan telah memahami bahwa bangunan yang didirikan memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.
Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Satpol PP menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Penataan dilakukan agar trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki serta saluran drainase tetap berfungsi optimal untuk mencegah genangan maupun banjir.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Sukma.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Penertiban Berlanjut pada Agustus 2026
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan terus memperkuat sinergi dalam penataan kawasan strategis.
Sejumlah lokasi telah masuk agenda penertiban pada Agustus 2026, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Pelaksanaan operasi akan dilakukan setelah menyesuaikan arahan pimpinan serta penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.






