Pemkot Bandung Segel Videotron di Jalan Riau, Diduga Terkait Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan atas dugaan penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Videotron Disegel, Izin Reklame Belum Terbit

Menurut Bambang, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memenuhi persyaratan perizinan. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha di lokasi tetap diperbolehkan berjalan lantaran seluruh dokumen perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis terkait.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.

Ia menegaskan penyegelan akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Ganti 100 Pohon dan Bayar Denda Rp100 Juta

Bambang menjelaskan penebangan pohon tanpa izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.

Karena terdapat 10 pohon yang ditebang, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Bambang, seluruh kewajiban administratif tersebut telah dipenuhi.

Pengakuan Pelaku Masih Didalami

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan penebangan dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.

Namun demikian, Satpol PP menegaskan pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang terus dikembangkan bersama aparat penegak hukum.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Libatkan Sejumlah Instansi

Penyegelan videotron dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.

DPKP telah menyiapkan lokasi penanaman pohon pengganti sebagai bagian dari pemulihan kawasan. Sementara itu, penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat kembali optimal.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi lingkungan sekaligus memastikan seluruh pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.

Komitmen Tegakkan Aturan dan Lindungi Lingkungan

Pemkot Bandung memastikan proses hukum terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin masih terus berjalan. Pemerintah juga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merusak ruang terbuka hijau maupun mengabaikan aturan perizinan.

Penyegelan videotron menjadi salah satu bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait