Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga, salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung. Isu ini mendapat perhatian luas publik, termasuk sorotan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong penguatan pengawasan pelayanan publik di kawasan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Gubernur Jawa Barat terhadap persoalan tersebut. Menurut Rasdian, masukan dari berbagai pihak menjadi pengingat penting bagi Pemkot Bandung untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam pengelolaan parkir yang tertib dan sesuai aturan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Ini menjadi penguat bagi kami untuk memastikan pelayanan publik, termasuk perparkiran, berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rasdian.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Dishub Kota Bandung mengetahui bahwa kejadian dalam video viral tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski demikian, Rasdian menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Dishub Kota Bandung langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan lapangan, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi, kepatuhan terhadap tarif parkir, serta mekanisme penarikan retribusi. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika ditemukan praktik pungli parkir, tentu akan ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Rasdian juga kembali mengingatkan masyarakat tentang ketentuan parkir resmi di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Tanpa karcis, masyarakat tidak dikenakan biaya parkir.
“Karcis parkir adalah bukti legalitas. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut gratis. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli tersebut terjadi pada 25 November malam dan telah ditangani oleh Dishub bersama Polsek Sumur Bandung. Bahkan, DPMKP Kota Bandung telah memasang water barrier di lokasi untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan.
Menurut Ulloh, lokasi tersebut bukan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam area pengelolaan parkir pemerintah daerah. Kondisi ini membuka peluang munculnya oknum juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari.






