Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Operasi yang digelar pada Senin (22/12/2025) ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, khususnya menjelang malam pergantian tahun.
Ribuan botol miras tersebut diduga kuat akan diedarkan sebagai stok penjualan saat perayaan Tahun Baru. Namun, rencana itu berhasil digagalkan setelah petugas Satpol PP mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 6.489 botol miras dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang bervariasi.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi menegaskan bahwa seluruh barang bukti miras akan segera dimusnahkan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota untuk penanganan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Barang bukti akan segera kami musnahkan di Balekota. Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan pelaku ke Polres. Ini jelas persiapan untuk penjualan Tahun Baru,” ujar Viman.
Dari hasil penyelidikan awal, pemilik miras diketahui merupakan warga Jawa Tengah yang telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir. Pelaku menyewa sebuah ruko yang kemudian dijadikan gudang penyimpanan minuman beralkohol guna mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
Viman mengaku keberhasilan operasi ini menjadi catatan penting sekaligus keprihatinan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pasalnya, Tasikmalaya dikenal luas sebagai Kota Santri, namun masih menjadi sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini operasi yang sangat baik, tapi juga menyedihkan. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri, namun faktanya masih ditemukan gudang dan peredaran miras,” ungkapnya.
Ia merinci, miras yang diamankan memiliki kadar alkohol mulai dari 4,8 persen hingga 20 persen, yang dinilai sangat berbahaya jika dikonsumsi, terutama oleh generasi muda. Oleh karena itu, Viman meminta seluruh unsur kewilayahan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Menurutnya, Camat, Lurah, RT, dan RW harus lebih jeli terhadap aktivitas penyewaan ruko atau gudang yang terkesan tertutup dan mencurigakan. Pemerintah daerah menilai pengawasan lingkungan menjadi kunci dalam mencegah peredaran barang ilegal.
“Jika ada penyewaan ruko atau gudang yang aktivitasnya tertutup, harus didalami. Ini menjadi atensi kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga warga,” tegas Viman.
Temuan ini juga menguatkan dugaan bahwa Kota Tasikmalaya menjadi titik transit peredaran miras di wilayah Priangan Timur. Berdasarkan penyelidikan, miras tersebut dikirim dari Bandung, kemudian didistribusikan ke wilayah Tasikmalaya, Ciamis, hingga Pangandaran.
Viman menegaskan, apabila peredaran miras tersebut lolos, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat. Ribuan botol miras berpotensi merusak mental generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminal.
“Bayangkan jika 6.489 botol ini beredar. Berapa banyak anak muda yang akan rusak mental dan akhlaknya, serta berpotensi melakukan tindakan kriminal,” katanya.






