Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyampaikan putusan itu diumumkan pada 3 September 2025. “Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Yogi menjelaskan, kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan. “Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik kabar tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberi kepastian bahwa kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung bisa berjalan normal. “Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.
Purwanto juga mengapresiasi dukungan alumni, tokoh masyarakat, hingga tim pengacara negara yang mendampingi jalannya persidangan. “Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemprov Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi strategi penting dalam menjaga hak negara. “Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” ucapnya, April lalu.
Dengan putusan ini, Pemprov Jabar memastikan SMAN 1 Bandung tetap menjadi aset publik sesuai amanat Gubernur, yakni mempertahankan aset negara demi kepentingan masyarakat luas.






