Aksi Demonstrasi Kembali Terjadi, Mahasiswa Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat di DPR

Aksi Demonstrasi Kembali Terjadi, Mahasiswa Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat di DPR

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Aksi demonstrasi kembali terjadi pada Jumat (5/9/2025). Ratusan mahasiswa turun ke jalan untuk mengawal 17+8 Tuntutan Rakyat, yang sebagian besar ditargetkan selesai hari ini.

Kepala Biro Multimedia (Karomulmed) Divisi Humas Polri, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan massa aksi berasal dari Bandung dan tiba di depan Gedung DPR sekitar pukul 13.48 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sampai pukul 14.59 WIB, situasi aman dan terkendali,” ungkap Ade dalam konferensi pers. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, sembari mengimbau massa aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib.

“Polri berkomitmen menjaga kamtibmas yang kondusif. Mari saling menghormati dan menghargai hak masyarakat satu sama lain,” ujarnya.

Untuk mengawal jalannya aksi, Polri menurunkan 1.371 personel pengamanan. “Kami siap hadir di lapangan. Mohon dengan hormat, ikuti arahan petugas,” tegasnya.

Kreativitas Poster Mahasiswa

Massa aksi datang dari arah Semanggi dengan membawa bendera Universitas Padjadjaran serta bendera merah putih. Mereka juga mengusung sejumlah poster dengan tulisan sindiran.

Beberapa di antaranya berbunyi:

  • “Laprak gue aja kelar sebelum deadline.”

  • “Bandung Bondowoso aja bisa bikin 999 candi semalam, masa bapak ibu DPR nggak bisa selesain 17 PR-nya malam ini?”

  • “Cepet selesain dong tugasnya, malu euy udah ada #freeindonesia di negara lain.”

Isi Tuntutan

“17+8 Tuntutan Rakyat” sebelumnya viral di media sosial X. Warganet ramai-ramai me-mention akun Presiden Prabowo dan DPR untuk menegaskan tuntutan tersebut.

Tuntutan dibagi dalam dua kategori:

  1. Deadline 1 Minggu (5 September 2025), di antaranya:

    • Presiden diminta menarik TNI dari pengamanan sipil.

    • DPR diminta membekukan kenaikan gaji dan tunjangan.

    • Polri diminta membebaskan demonstran yang ditahan.

    • Partai politik diminta memberikan sanksi pada kader bermasalah.

    • Kementerian ekonomi diminta memastikan upah layak dan mencegah PHK massal.

  2. Deadline 1 Tahun (31 Agustus 2026), di antaranya:

    • Reformasi besar-besaran DPR, termasuk audit independen dan penghapusan fasilitas istimewa.

    • Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.

    • Revisi UU Kepolisian dan UU TNI.

    • Reformasi perpajakan agar lebih adil.

    • Penguatan Komnas HAM serta lembaga pengawas independen.

    • Evaluasi kebijakan ekonomi, termasuk UU Ciptakerja.

Pos terkait