Jakarta, Faktaindonesianews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi tahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Putusan ini tertuang dalam amar penetapan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Selasa (21/10).
Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken pada Senin (20/10), majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025. Dokumen medis tersebut menyebut Kerry menderita peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba dipilih karena memiliki fasilitas layanan kesehatan berakreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga mampu menjamin perawatan terdakwa lebih optimal dibandingkan penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Permohonan pemindahan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Penasihat hukum, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis yang menekankan pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan hukum. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga.
Menurutnya, pemindahan tahanan juga mempermudah proses hukum, baik untuk persidangan maupun saat jaksa membutuhkan keterangan Kerry terkait perkara lain.
Sebelumnya, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri senilai Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Dugaan perbuatan melawan hukum ini merugikan negara hingga Rp285,18 triliun dan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Mohammad Riza Chalid.
Kasus ini terkait pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan kegiatan sewa Tanki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, di mana Kerry diduga memperkaya diri dan pihak terkait dengan nilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemindahan Kerry Adrianto ke Rutan Salemba menegaskan pentingnya perlindungan hak kesehatan tahanan sekaligus memastikan proses hukum berjalan lancar.
Dengan fasilitas kesehatan yang memadai, terdakwa dapat menerima perawatan medis optimal tanpa mengganggu jalannya persidangan, sehingga prinsip keadilan dan kemanusiaan tetap terjaga.
