Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura ke Batam Dibongkar Polda Kepri

Faktaindonesianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas atau engine turbo dari Singapura menuju Batam.

Tiga mesin pesawat tersebut diamankan polisi dari sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Saat petugas melakukan pengamanan, barang tersebut tengah dipindahkan dari gudang pertama menuju lokasi penyimpanan berikutnya.

Bacaan Lainnya

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, pengungkapan dilakukan ketika proses pemindahan barang sedang berlangsung. Polisi menduga perpindahan tersebut dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.

“Pada saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin, sewa gudang pertama sudah habis mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang,” kata Paksi saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Mesin Pesawat Didatangkan dari Singapura

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tiga unit mesin pesawat bekas tersebut dibawa menggunakan kapal laut dari Singapura.

Dalam pengangkutannya, muatan diduga disamarkan dengan cara memanipulasi keterangan sebagai barang konstruksi. Setelah tiba di Batam, mesin tersebut kemudian disimpan di salah satu gudang.

Polisi menyebut tiga mesin itu telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan. Barang tersebut rencananya akan dikirim kembali menuju Jakarta.

Proses pengungkapan kemudian dilakukan saat barang tengah dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempatnya diketahui berasal dari Batam dan Jakarta. Salah satu tersangka berinisial LH diduga sebagai pihak yang memiliki barang sekaligus berencana mengirimkan tiga mesin pesawat tersebut ke Jakarta.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“ Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan,” ujar Paksi.

Pengembangan perkara dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang, mekanisme pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses masuknya mesin pesawat tersebut ke Batam.

Nilai Tiga Mesin Pesawat Diperkirakan Rp30 Miliar

Polda Kepri menyebut barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat dalam kondisi bekas.

Wadirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar,” ucap Nona.

Dengan demikian, masing-masing mesin pesawat diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp10 miliar. Ketiga mesin tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Tersangka Dijerat UU Perdagangan dan KUHP

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Polda Kepri menyebut sangkaan tersebut mencakup Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Nona.

Mesin Pesawat Akan Dilelang Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Tiga unit mesin pesawat bekas yang kini diamankan akan tetap menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Polda Kepri menyampaikan bahwa mesin tersebut dapat dilelang setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan tambahan.

Pos terkait