Faktaindonesianews.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kamis (1/10/2026).
Penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus menjaga ketertiban di kawasan yang berada dekat fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, terdapat sekitar 40 bangunan dan lapak yang menjadi sasaran penertiban di kedua ruas jalan tersebut. Penataan selanjutnya juga direncanakan menyasar kawasan Jalan Teuku Umar.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Pemilik Bangunan Sudah Diberi Waktu Hampir Dua Bulan
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Bandung telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan maupun lapak yang dinilai melanggar ketentuan.
Tahapan penertiban dilakukan secara bertahap melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Para pemilik juga telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Menurut Bambang, kesempatan tersebut diberikan dalam waktu yang cukup panjang, yakni hampir dua bulan.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.
Pembongkaran Dilakukan dengan Pendekatan Persuasif
Penertiban kali ini mendapat respons yang relatif kooperatif dari para pedagang. Ketua PKL Bandung Juara juga turut mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menata kawasan tersebut.
Satpol PP, kata Bambang, mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pembongkaran. Para pemilik bangunan tetap diberikan kesempatan untuk mengambil material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan dapat berjalan tertib sekaligus tetap memperhatikan hak pemilik terhadap material bangunan yang dibongkar.
Satpol PP Siapkan Alat Berat Jika Pembongkaran Tak Selesai
Satpol PP Bandung menargetkan proses penataan di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana rampung pada hari yang sama.
Untuk mengantisipasi adanya bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, Satpol PP juga menyiapkan satu unit alat berat di lokasi.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucap Bambang.
Keberadaan alat berat tersebut menjadi langkah antisipasi apabila proses pembongkaran manual tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Hasanudin-Surya Kencana Berada di Kawasan Pendidikan dan Rumah Sakit
Bambang menjelaskan, penataan dilakukan karena kawasan Jalan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan area yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
Berdasarkan ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan kaki lima maupun pembangunan bangunan liar.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkap Bambang.
Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar untuk pejalan kaki dan drainase untuk mendukung kelancaran sistem pengairan kawasan.
Pemkot Bandung Cari Solusi bagi PKL Terdampak
Pemerintah Kota Bandung tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mencari solusi bagi pedagang yang terdampak.
Salah satu perangkat daerah yang akan dilibatkan adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM).
Bambang berharap para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya, tetapi di lokasi yang memang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Penataan Berlanjut ke Kawasan Lain
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan bagian dari rangkaian penataan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Bandung di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Menurut Bambang, proses penertiban di Ciumbuleuit sempat mendapatkan penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan diberikan penjelasan mengenai aturan serta tujuan penataan, pemilik akhirnya bersedia melakukan pembongkaran.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.






