Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau. Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang di laksanakan satuan pendidikan di wilayah maaing-masing.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan di imbau untuk di laksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar. Melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Yang di tujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang di laksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat di batalkan.