Menurut Eko, tindakan pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana, selain karena telah merugikan masyarakat dan negara juga bisa berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya.
“Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Eko meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawal penyaluran distribusi LPG. Dan jika menemukan atau melihat praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya bisa melaporkan langsung kepada aparat yang berwenang atau Pertamina. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi. Setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.