Berita KAB. BOGOR, FaktaindonesiaNews – Pj Bupati Bogor Bachril Bakri bersama Ketua DPRD dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Bogor gelar Rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu Peraturan Daerah (Perda) dan tetapkan keputusan DPRD tentang program Perda, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11/2024)
Sebagai informasi, dua Raperda yang ditetapkan yakni tentang penyertaan modal daerah Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman.
Sementara Perda yang ditetapkan yakni Perda DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. Serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Bachril mengungkapkan, tujuan dari pembentukan dua Raperda adalah dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah.