Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi memutuskan melanjutkan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini tertuang dalam putusan sela yang dibacakan secara daring pada Selasa (9/12). Dengan ditolaknya eksepsi para tergugat, sidang kini memasuki babak baru menuju tahap pembuktian.
Dalam amar putusannya, Humas PN Solo Subagyo menjelaskan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan seluruh pihak tergugat. “Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Para pihak diminta melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt,” ujarnya.
Majelis hakim juga menangguhkan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir. Keputusan tersebut otomatis membuat persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya. Sidang lanjutan ditetapkan berlangsung Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para penggugat.
Diajukan Dua Alumni UGM
Perkara CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat beberapa pihak, antara lain:
-
Tergugat I: Presiden ke-7 RI Joko Widodo
-
Tergugat II: Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia
-
Tergugat III: Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening
-
Tergugat IV: Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kedua penggugat mendorong PN Solo melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian untuk menguji argumentasi hukum dan keabsahan dokumen yang mereka persoalkan.
Respons Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan sela tersebut menjadi langkah signifikan dalam upaya mencari kebenaran melalui mekanisme hukum.
“Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian adalah kemajuan yang luar biasa,” kata Taufiq.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Menurutnya, proses persidangan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Solo berwenang memeriksa perkara ini. Kami akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Irpan.
