Purwakarta, Faktaindonesianews.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba di Purwakarta, dengan menangkap 10 pelaku dalam kurun waktu 10 hari. Ke-10 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, yang mengancam ketertiban dan keamanan wilayah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa dari sepuluh orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah pengguna narkoba, sementara delapan lainnya merupakan pengedar. “Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta dua orang pengguna sabu,” kata Lilik di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/5).
Adapun lima tersangka pengedar sabu adalah DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27), satu tersangka pengedar ganja MNJ (45), serta dua tersangka pengedar tembakau sintetis NS (21) dan DD (28). Dua pengguna sabu yang ditangkap adalah AL (26) dan ES (32).
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Campaka. Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram.
“Pelaku berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran. Ini menunjukkan bahwa narkoba tidak mengenal profesi atau status sosial,” lanjut Lilik.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku juga semakin bervariasi. Selain menggunakan sistem Cash on Delivery (COD), mereka juga melakukan transaksi melalui metode tempel barang di lokasi tertentu atau transaksi langsung dengan pembeli. “Polanya semakin kompleks, dan aparat harus lebih adaptif dalam strategi penindakan,” tambah Lilik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk dua pengguna sabu, polisi akan melakukan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Lilik menegaskan bahwa meskipun peredaran narkoba masih aktif, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika di Purwakarta masih jauh dari usai. Dengan semakin beragamnya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, aparat kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Purwakarta.






