Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung dan Dua Paman di Bekasi, Terduga Pelaku Diburu

Faktaindonesianews.com, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial IA (22) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial MS bersama dua pamannya yang berinisial W dan S.

Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan, sementara aparat kepolisian masih memburu para terduga pelaku yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Laporan Resmi Diterima Polres Metro Bekasi

Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya dan kini sedang ditangani oleh penyidik.

Dalam informasi yang beredar, korban disebut mengalami trauma mendalam akibat dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Polisi Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti.

“Masih dalam penyelidikan,” kata AKP Aliyani saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga terus mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Terduga Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku belum menjalani pemeriksaan karena keberadaannya masih dalam pencarian aparat kepolisian.

AKP Aliyani mengatakan penyidik masih melakukan upaya pengejaran terhadap ayah kandung maupun dua paman korban.

“(Terduga pelaku) belum (diperiksa), masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Polisi belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi dugaan peristiwa maupun kemungkinan penerapan pasal yang akan dikenakan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara masih terus dilakukan dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Selama proses tersebut, penyidik juga akan menelusuri seluruh fakta yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait