Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa dana yang disetorkan para calon jemaah umrah diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk proses pemberangkatan ibadah. Sebagian uang justru dipakai untuk kepentingan lain di luar kebutuhan perjalanan umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap adanya penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas pemasaran perusahaan.
“Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umroh para jemaah,” kata Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa sebagian dana para calon jemaah dipakai untuk membayar influencer demi mempromosikan paket perjalanan umrah milik Hanania Group.
“Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Direktur Hanania Group Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah pada Jumat (29/5).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana perjalanan umrah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Farhan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP
Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik calon jemaah umrah.
Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, mendalami aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana ibadah masyarakat yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah yang berharap bisa menjalankan ibadah umrah sesuai jadwal.
Selain itu, keterlibatan dana untuk pembayaran influencer juga memunculkan perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya dugaan pengalihan dana operasional yang tidak sesuai peruntukannya.






