Ciamis, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Resor Ciamis menggelar konferensi pers pada Senin (26/5/2025) untuk memaparkan hasil pengungkapan dua perkara dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satu kasus melibatkan terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung korban sendiri.

Kapolres Ciamis menjelaskan, kasus pertama melibatkan pria berinisial S (42), seorang petani dan wiraswasta asal Paramican, Ciamis. Korbannya adalah anak kandungnya sendiri, DH (12). Berdasarkan kronologi, sejak kedua orang tua korban bercerai, DH tinggal bersama ibunya. Namun setelah sang ibu menikah kembali, DH diasuh oleh ayahnya, yakni tersangka S.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, tindakan tidak pantas tersebut terjadi berulang sejak tahun 2023. “Awalnya pelaku melakukan tindakan fisik yang melanggar batas. Pada pertengahan tahun 2024, perbuatan itu semakin intens dan menyentuh ranah yang lebih berat,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada seorang tetangga berinisial T, yang kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibu korban. Sang ibu segera membuat laporan ke pihak kepolisian pada 20 Mei 2025. Tersangka diamankan sehari setelah laporan masuk, tepatnya pada 21 Mei 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3), serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus kedua menimpa remaja berinisial YA (15) di Baregbeg, Ciamis. Kejadian terjadi pada April 2024 dini hari saat YA menginap di rumah tersangka MAM (51), yang merupakan orang tua dari teman dekat korban.
Modus pelaku adalah berpura-pura membangunkan korban untuk makan sahur, namun kemudian melakukan tindakan tidak senonoh. Korban terkejut dan tidak berani melawan. Selain YA, anak tiri dari MAM yang berinisial NSB juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. NSB bahkan menyaksikan langsung perbuatan tidak pantas itu dan mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Perkara ini sempat tidak dilaporkan karena alasan kekeluargaan. Namun, munculnya desas-desus di lingkungan sekitar, ditambah dengan keberanian korban mengungkapkan kebenaran, membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka ditahan pada 13 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman serupa.
Kapolres Ciamis menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kasus-kasus ini menunjukkan fenomena gunung es. Bisa jadi yang terungkap baru sebagian kecil. Banyak korban yang memilih diam karena takut atau merasa malu,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuka masyarakat, untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan. Polisi juga bekerja sama dengan psikolog, psikiater, dan lembaga perlindungan anak seperti KPAI untuk memberikan pendampingan kepada para korban.






