Polres Sumedang Bongkar Modus Baru Sabu di Batang Singkong

Sumedang, Faktaindonesia.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumedang memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini di buktikan lewat keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumedang yang jeli mengendus dan membongkar modus operandi baru. Di mana barang haram jenis sabu-sabu di sembunyikan di dalam rongga batang pohon singkong.

Dalam operasi penyergapan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DN (40) di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 23,35 gram yang nilai ekonomisnya di perkirakan mencapai Rp35 juta.

Bacaan Lainnya
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat memperlihatkan barang bukti batang singkong dalam peredaran Sabu pada Senin (15/6/2026).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian petugas di lapangan dalam membaca siasat para pengedar. Penggunaan batang singkong tersebut di duga kuat sengaja di lakukan pelaku sebagai kamuflase untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum saat proses distribusi berlangsung.

“Ini modus baru di wilayah Sumedang, tepatnya di wilayah Sumedang Utara oleh pelaku berinisial DN,” kata Kapolres Sumedang dalam keterangan pers di Mako Polres Sumedang, Senin (15/6/2026).

Melakukan Pengejaran Intensif Terhadap Pemasok Utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang di lakukan oleh tim penyidik, tersangka DN mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Oblet. Selain bertugas mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Sumedang, tersangka DN juga mendapat imbalan berupa sejumlah uang tunai dan sebagian sabu untuk di konsumsi sendiri.

Barang Bukti Batang Singkong Sebagai Media Kamuflase Penjualan Sabu.

 

Keberhasilan menciduk DN tidak membuat pihak kepolisian berpuas diri. Saat ini, fokus utama Satres Narkoba Polres Sumedang adalah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama barang haram tersebut. Polisi telah resmi menetapkan Oblet ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan personel untuk melacak keberadaannya.

Selain memburu penyuplai utama, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini di ambil guna mengupas tuntas keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain yang kemungkinan ikut bermain di wilayah Sumedang. Lewat tindakan tegas dan respons cepat ini, Polres Sumedang memastikan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba, sekerat apa pun modus yang mereka gunakan.

Pos terkait