Bandung, Faktaindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari laporan yang sempat menyedot perhatian publik sejak pertengahan tahun 2025.
Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan sang penceramah, meskipun identitas lengkap mereka belum diungkap ke publik. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).
Menurut Anton, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan para tersangka pada pekan depan. “Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan telah melayangkan surat panggilan. Pemeriksaan dijadwalkan untuk pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” tuturnya.
Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencocokkan keterangan saksi dan bukti yang ada. Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT, sesuai laporan dari pelapor berinisial NAT (19), yang tak lain adalah anak kandung Evie. “Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT, sesuai laporan dari anaknya,” ujar Anton.
Jadwal pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu pekan depan, tetapi polisi belum dapat memastikan apakah para tersangka akan hadir memenuhi panggilan. Jika terdapat alasan ketidakhadiran, penyidik akan menilai terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kalau alasannya dapat diterima, kami proses. Jika tidak, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua,” tegas Anton ketika ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa.
Kasus ini sendiri bermula pada Agustus 2025, ketika NAT melaporkan ayahnya atas dugaan kekerasan fisik yang berkaitan dengan persoalan nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam pemrosesan perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, sementara kuasa hukum pelapor menyebut terdapat sedikitnya lima bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.






