Bandung, Faktaindonesianews.com – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. serta Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, S.H., M.M. menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pukul 08.30 WIB di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid Ashobar I, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay. Korban diketahui bernama Desi Indrajati, sementara pelaku berinisial GLNH berhasil diamankan petugas.
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan naik ke atap genteng. Namun saat mencoba masuk, pelaku terjatuh dan merobohkan plafon kamar korban. Teriakan korban membuat pelaku panik lalu melakukan kekerasan.
“Pelaku menendang korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh, kemudian mengambil pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak 13 kali di bagian leher hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Budi Sartono.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Beat, helm, telepon genggam, uang tunai Rp900.000, serta barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Bojongsalam, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Minggu (10/8/2025) pukul 23.50 WIB. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
