Polri Klarifikasi Aturan SKK untuk Jurnalis Asing, Bukan Wajib tapi Sesuai Permintaan Penjamin

Polri Klarifikasi Aturan SKK untuk Jurnalis Asing, Bukan Wajib tapi Sesuai Permintaan Penjamin

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing tidak bersifat wajib. Aturan tersebut hanya berlaku jika ada permintaan dari pihak penjamin, bukan atas dasar kewajiban administratif bagi seluruh jurnalis asing.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan klarifikasi ini merespons kabar yang menyebut SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing yang bekerja di Indonesia. Menurut dia, aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 perlu dipahami secara utuh.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan,” kata Sandi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sandi menegaskan bahwa pihak yang berkepentingan dalam pengurusan SKK adalah penjamin dari jurnalis asing tersebut, bukan jurnalis atau warga negara asing (WNA) itu sendiri. Tanpa SKK pun, kata dia, jurnalis asing tetap dapat menjalankan aktivitas jurnalistik di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib. SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa SKK bisa diterbitkan untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi tertentu.

Namun, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan izin terkait aktivitas jurnalistik, termasuk terhadap jurnalis asing.

“Perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pengawasan terhadap pers asing juga telah diatur dalam UU Pers dan diawasi oleh Dewan Pers,” ujar Isnur.

Ia merujuk pada regulasi yang telah ada, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2009.

Dengan klarifikasi dari Polri, publik kini dapat memahami bahwa SKK untuk jurnalis asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan diterbitkan sesuai kebutuhan dan permintaan dari penjamin. Namun, perdebatan soal kewenangan pengawasan dan izin terhadap jurnalis asing masih menjadi sorotan, terutama di tengah kekhawatiran akan potensi tumpang tindih regulasi antar lembaga.

Pos terkait