Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Indonesia mempercepat revisi Undang-Undang Minerba untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien dan adil. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, berkomitmen melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Skema Prioritas untuk UMKM dan Koperasi
Revisi RUU Minerba menghadirkan skema baru yang memberi prioritas pada UMKM dan koperasi dalam memperoleh izin usaha pertambangan. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tetap memberlakukan mekanisme lelang, tetapi memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Tujuan perubahan ini adalah memberikan keadilan dan peluang bagi UMKM dan koperasi, serta memperkuat ekonomi daerah, terutama di kawasan penghasil sumber daya alam,” kata Supratman. Dengan skema ini, UMKM dan koperasi diharapkan bisa lebih berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengoordinasikan pelaksanaan skema prioritas ini agar tercipta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah untuk ikut mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dukungan untuk Perguruan Tinggi Melalui Dana Riset
Pemerintah juga melakukan perubahan dalam kebijakan konsesi pertambangan untuk perguruan tinggi. Revisi RUU Minerba tidak lagi memberikan konsesi langsung kepada perguruan tinggi, tetapi mengalihkan dukungan dalam bentuk dana riset dan beasiswa. Dana ini akan dikelola oleh BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang aktif dalam riset dan pendidikan.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah ingin mendorong pengembangan riset dan pendidikan tanpa mengabaikan pengelolaan sumber daya alam. “Pemberian dana riset dan beasiswa ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan dan riset nasional, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap dalam kendali negara,” jelasnya.
Langkah ini memberi kesempatan kepada universitas di Indonesia untuk lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga bisa berkontribusi dalam inovasi dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan industri.