BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban langsung atas pandangan umum yang fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung sampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koswara menyampaikan jawaban tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, yang melanjutkan pembahasan dari Rapat Paripurna ke-7 sebelumnya. Proses ini menjadi momen penting untuk pengesahan perubahan yang bertujuan memperbaiki peraturan pajak dan retribusi daerah.
Pada Rapat Paripurna ke-7, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung mengungkapkan pandangan mereka terkait perubahan yang Pemerintah Kota Bandung ajukan. Rapat ini melanjutkan pembahasan dari pertemuan sebelumnya pada 12 Februari 2025, yang membahas perubahan Perda yang Pemerintah Kota Bandung usulkan.
Pemerintah Kota Bandung berusaha memperbaiki peraturan yang ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan kota serta peraturan yang berlaku.
Evaluasi dan Perbaikan Pajak Daerah untuk Kepastian Hukum yang Lebih Baik
Koswara menjelaskan bahwa perubahan Perda ini muncul sebagai respons terhadap evaluasi yang Kementerian Keuangan lakukan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Evaluasi itu menunjukkan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan peraturan pajak daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan Kota Bandung.
“Hasil evaluasi ini menegaskan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” kata Koswara.
Pemerintah akan memperbaiki ketentuan umum pajak, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung.