Bandung, Faktaindonesianews.com – RSUD Kota Bandung membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis terhadap seorang pasien korban penganiayaan yang datang dalam kondisi kritis pada awal Januari 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan telah diberikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Rawat Inap RSUD Kota Bandung, dr. Pia Nur A. Rahayu, menjelaskan bahwa pasien bernama Adededi, warga Cibiru, tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bandung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat tiba, pasien berada dalam kondisi penurunan kesadaran dan langsung mendapatkan penanganan kegawatdaruratan oleh tim medis.
“Begitu pasien datang kami langsung melakukan penanganan kegawatdaruratan dan menempatkannya di ruang resusitasi,” ujar dr. Pia. Menurutnya, langkah cepat ini dilakukan karena kondisi pasien menunjukkan indikasi gangguan serius, khususnya pada bagian kepala.
Tim medis IGD kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang, mulai dari CT scan kepala hingga pemeriksaan rontgen kepala, leher, dan dada. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perdarahan di dalam kepala, yang menandakan kondisi pasien memerlukan perawatan intensif dan pengawasan ketat.
Temuan tersebut segera dikomunikasikan kepada keluarga pasien. Tim dokter IGD menjelaskan secara terbuka mengenai kondisi klinis pasien serta kebutuhan perawatan lanjutan. Namun pada saat itu, seluruh ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kota Bandung masih dalam kondisi penuh.
Meski menghadapi keterbatasan ruang, dr. Pia menegaskan bahwa pelayanan medis tidak berhenti. Pasien tetap dirawat di ruang resusitasi IGD yang telah dilengkapi fasilitas setara perawatan intensif, seperti alat monitor pasien dan ventilator. “Walaupun ICU penuh, pasien tetap kami tempatkan di ruang resusitasi dengan fasilitas lengkap. Penanganan medis tetap berjalan,” jelasnya.
Pada pagi harinya, pasien juga mendapatkan evaluasi langsung dari dokter spesialis bedah saraf. Hasil pemeriksaan menguatkan bahwa pasien harus terus berada dalam pengawasan intensif. Sambil menunggu ketersediaan ICU, pihak rumah sakit juga berupaya mencari opsi rujukan melalui sistem rujukan nasional.
Setelah hampir seharian menunggu, pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB, ruang ICU akhirnya tersedia. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang intensif untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun, kondisi pasien kembali memburuk pada Rabu, 7 Januari 2026. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien harus dipasang alat bantu napas akibat penurunan kondisi klinis yang signifikan.
Beberapa jam kemudian, tim dokter menyimpulkan bahwa tindakan operasi harus segera dilakukan sebagai upaya penyelamatan nyawa. “Kami sudah menjelaskan kepada keluarga bahwa kondisinya berisiko tinggi dan operasi sangat diperlukan,” terang dr. Pia.
Sayangnya, keluarga pasien menyatakan menolak tindakan operasi dengan alasan keterbatasan biaya. Tim medis kembali memberikan edukasi medis, menjelaskan risiko besar jika operasi tidak dilakukan, serta memberikan waktu kepada keluarga untuk mempertimbangkan ulang keputusan tersebut. Namun hingga sekitar pukul 15.40 WIB, keluarga tetap pada keputusan awal dan memilih membawa pasien pulang.
“Kami menghormati keputusan keluarga setelah melalui proses edukasi medis dan administratif sesuai aturan,” ungkap dr. Pia. Pihak rumah sakit kemudian memastikan proses pemulangan dilakukan dengan pendekatan paling aman. Tim medis menyarankan penggunaan ambulans, mengingat kondisi pasien masih dalam keadaan tidak stabil dan mengalami penurunan kesadaran.






