RUU Perampasan Aset Mulai Disusun, DPR Siapkan Naskah Akademik dan Libatkan Publik

RUU Perampasan Aset Mulai Disusun, DPR Siapkan Naskah Akademik dan Libatkan Publik

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak maju. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Komisi III DPR RI saat ini sudah mulai menyusun draf naskah akademik sebagai langkah awal pembentukan regulasi tersebut.

Dalam keterangannya pada Senin (23/2), Dasco menjelaskan bahwa Komisi III tidak sekadar membahas di atas kertas. Mereka sudah melakukan proses “belanja masalah” atau menyerap berbagai persoalan dan masukan yang relevan sebelum masuk ke tahap penyusunan resmi.

Bacaan Lainnya

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco.

Komitmen DPR Setelah KUHP dan KUHAP Rampung

Dasco menegaskan, proses ini berjalan sesuai komitmen DPR sebelumnya. DPR memprioritaskan penyelesaian KUHP dan KUHAP terlebih dahulu sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Kini, setelah dua regulasi besar tersebut dirampungkan, DPR mulai mengakselerasi tahapan berikutnya.

Tak hanya berhenti di tahap penyusunan draf, DPR juga berencana membuka ruang partisipasi publik. Dasco menyebut pelibatan masyarakat menjadi bagian penting agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Setelah RUU Perampasan Aset masuk tahap pembahasan, DPR juga akan melanjutkan agenda legislasi lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta RUU Ketenagakerjaan.

Dukungan KPK: Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Dorongan terhadap RUU ini juga datang dari lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/2).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana badan kepada pelaku korupsi. Aparat penegak hukum juga harus memastikan aset hasil kejahatan bisa dirampas dan dikembalikan demi memulihkan kerugian negara. Selama ini, pendekatan tersebut sudah menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang dijalankan KPK.

Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu regulasi krusial yang sudah lama dinantikan. Banyak kalangan menilai, tanpa payung hukum yang kuat, upaya penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana sering menghadapi hambatan teknis maupun yuridis.

Dengan mulai disusunnya naskah akademik dan rencana pelibatan publik, DPR memberi sinyal bahwa pembahasan tidak lagi sekadar wacana. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen tersebut akan diwujudkan dalam regulasi yang tegas, adil, dan efektif.

Pos terkait