Berita Faktaindonesianews.com, Kabupaten Bandung – Ibarat jeruk makan jeruk, Satgas Citarum Harum sesuai Perpres No 15 Tahun 2018 yang terlibat di dalamnya mulai dari TNI selaku pelaksana dilapangan adalah Satuan TNI Kodam III Siliwangi.
Kemudian ada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebagai Penegak Hukum (Gakkum) nya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satgas Citarum tentunya dalam pelaksanaan tugas melakukan sidak ke lapangan seperti sidak ke Pabrik terkait limbah dan sampah di masyarakat dan bukan malah bermain seperti oknum dari Dinas LH Kota Bandung.
Pada 9 Oktober 2024 kemaren Saat Satgas Citarum Harum Sektor 6 melaksanakan sidak terkait adanya Oknum masyarakat yang buang sampah di bantaran sungai Citarum di Desa Mekarsari, Kecamatan Bojongsoang betapa kaget dan marahnya Dansektor 6 yang menemukan tumpukan sampah dari Hotel di Kota Bandung seperti sendal yang masih ada logo hotelnya dibuang seenaknya di bantaran sungai Citarum.