Prajurit TNI AL dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Depok hingga Tewas

Prajurit TNI AL dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Depok hingga Tewas

Depok, Faktaindonesianews.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Depok akhirnya menemui titik terang. Seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Serda MD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tidak hanya Serda MD, lima warga sipil lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menewaskan warga berinisial WAT (24) tersebut.

Kelima tersangka dari unsur sipil masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan secara paralel antara penyidik kepolisian dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL).

“Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara MD, dan kami dari Satreskrim Polres Metro Depok juga menetapkan lima orang tersangka dari unsur sipil,” ujar Made kepada wartawan, Kamis (8/1).

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (2/1) sekitar pukul 11.55 WIB. Saat itu korban WAT sedang menjemput temannya, DN, menggunakan sepeda motor. Namun, di depan Gang Swadaya, motor yang mereka kendarai kehabisan bensin. WAT kemudian turun untuk mencari bahan bakar, sementara DN menunggu di atas motor.

Di tengah upayanya mencari bensin, WAT bertemu dengan tersangka Serda MD yang langsung menegur dan meneriakinya. Korban yang panik berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan kemudian diamankan oleh para tersangka.

“Tersangka menganggap korban mencurigakan dan bukan warga setempat. Bahkan korban diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Made.

Namun, dugaan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, korban tetap mengalami penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Serda MD bersama lima tersangka lainnya. Penganiayaan berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh, dipicu oleh anggapan bahwa korban memberikan jawaban berbelit-belit.

Tak hanya WAT, temannya DN yang menunggu di motor juga ikut diamankan dan mengalami penganiayaan. Bahkan, korban DN disebut sempat ditelanjangi dengan tujuan memaksa pengakuan terkait dugaan transaksi narkotika.

Kedua korban akhirnya ditemukan Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Cimanggis sebelum dirujuk ke RS Brimob. Namun, setelah mendapatkan perawatan medis, WAT dinyatakan meninggal dunia, sementara DN selamat dan telah dipulangkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk selang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466, 468, 469, serta Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait