Faktaindonesianews.com, Bandung – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar dan drainase yang tertutup bangunan.
Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 11.20 WIB, proses pembongkaran sejumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban masih berlangsung.
Penertiban Berawal dari Aduan Masyarakat
Camat Cidadap Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah tahapan.
Pemerintah kewilayahan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pihak yang berada di lokasi. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan,” ujar Maulana.
Menurutnya, dari sekitar 20 bangunan yang berada di lokasi tersebut, hingga tahapan SP3 tidak ada pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan kepada pemerintah maupun tim penertiban.
“Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu,” katanya.
Temukan Fasilitas MCK dan Meteran PDAM
Dalam proses pembongkaran, petugas juga menemukan fasilitas MCK pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar.
Maulana mengatakan keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan, terlebih lokasi bangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
“Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan,” ujarnya.
Petugas juga menemukan meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.
Penertiban Bangunan, Bukan PKL
Maulana menegaskan, kegiatan yang dilakukan pada hari itu berfokus pada penertiban bangunan liar, bukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) secara keseluruhan.
“Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan,” katanya.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM, PKL masih dapat menjalankan aktivitas perdagangan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjaga kebersihan saat datang maupun setelah selesai berdagang, serta mengikuti pengaturan waktu yang ditetapkan.
Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi yang dibebankan kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Satpol PP Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih
Dalam penertiban tersebut sempat muncul miskomunikasi mengenai pelaksanaan di lapangan, termasuk anggapan adanya penertiban secara tebang pilih.
Maulana memastikan pemerintah melakukan penertiban secara adil. Namun, pelaksanaan dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan kondisi medan, keterbatasan tempat dan situasi lalu lintas.
“Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap,” ujarnya.
Setelah penertiban selesai, pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai pemanfaatan lahan dan memastikan penggunaannya mengikuti regulasi yang berlaku.
Trotoar dan Drainase Dikembalikan ke Fungsi Semula
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Mochamad Harry Chrismarjadi mengatakan, salah satu tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi ruang sebagaimana mestinya.
“Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup,” ujar Chris.
Menurutnya, drainase yang kembali terbuka akan memudahkan proses pemeliharaan. Sementara itu, trotoar dikembalikan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
Chris menjelaskan, bangunan yang ditertibkan tidak seluruhnya berupa bangunan semi permanen. Sejumlah bangunan telah berdiri hampir permanen dan menempati ruang yang tidak semestinya sehingga menghalangi atau mengurangi fungsi trotoar serta drainase.
Karena kondisi bangunan dan medan cukup berat, Satpol PP menggunakan alat berat dalam proses pembongkaran.
Status Kepemilikan Tetap Diverifikasi
Meski penertiban dilakukan, Satpol PP tetap memperhatikan aspek kepemilikan bangunan untuk mencegah kesalahan pembongkaran.
“Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita,” kata Chris.
Sebelum pembongkaran, petugas juga telah mengimbau pihak yang menempati bangunan untuk mengeluarkan barang-barang yang masih memiliki nilai. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian.
Dari sekitar 20 bangunan dengan panjang area kurang lebih 800 meter, Satpol PP menargetkan proses pembongkaran dapat diselesaikan pada hari yang sama. Sementara pengangkutan material dan pemberesan sisa pembongkaran ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua hari berikutnya.






