Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina: Eks Dirut Patra Niaga Klaim Justru Raup Keuntungan Miliaran Dolar

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina: Eks Dirut Patra Niaga Klaim Justru Raup Keuntungan Miliaran Dolar

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2023–2025, Riva Siahaan, kembali mencuri perhatian publik. Dua nama besar dari tubuh Pertamina, yakni mantan Dirut PPN Alfian Nasution dan eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam kesaksian yang disampaikan sebagaimana tercantum pada pernyataan pers Tim Advokat Riva Siahaan, keduanya kompak menyatakan bahwa selama periode Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, kinerja PPN justru menunjukkan lonjakan keuntungan signifikan. Mereka menyebut PPN meraih lebih dari US$1,2 miliar dalam kurun waktu 2021–2023, dengan 90 persen keuntungan berasal dari penjualan solar nonsubsidi.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum Riva menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan keuntungan tertinggi yang pernah diraih Pertamina sepanjang sejarah. Karena itu, mereka menyebut tuduhan kerugian negara hingga Rp285 triliun tidak sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. “Tidak benar ada kerugian Rp285 triliun,” tegas mereka.

Para saksi juga menerangkan bahwa impor BBM merupakan kebutuhan nasional dan ditetapkan melalui rapat Optimalisasi Hilir (Ophil), bukan keputusan pribadi para terdakwa. Proses negosiasi harga yang dilakukan tim trading PPN disebut sebagai langkah efisiensi agar negara memperoleh harga terbaik.

Kuasa hukum menambahkan bahwa kinerja tim trading pada masa itu justru berhasil menekan biaya impor dan memberi penghematan besar bagi negara, sesuai tata kerja organisasi yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung atas dakwaan yang menuduh adanya penyimpangan dalam proses impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan 9 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Riva bersama sejumlah pejabat lain diduga melakukan tindak pidana korupsi periode 2018–2023. Dakwaan mencakup dua perkara utama, yakni impor bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi. Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, berdasarkan analisis ahli tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dirilis pada 19 Juni 2025.

Selain Riva, sejumlah pejabat lain juga didakwa, termasuk Edward Corne, Maya Kusuma, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, hingga pejabat pihak swasta seperti Martin Haendra Nata dari PT Trafigura. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyeret nama Pertamina.

Dalam persidangan 6 September 2025, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Riva. Hakim menyatakan dakwaan jaksa telah disusun lengkap dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pos terkait