BOGOR, Faktaindonesianews.com — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa perubahan skema penilaian Adipura harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pasalnya, kriteria baru menuntut langkah nyata dan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, bukan sekadar pemenuhan aspek normatif semata.
Dalam keterangan usai menghadiri kegiatan “Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025” yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025), Dedie menyebut tantangan meraih Adipura kini semakin berat.
“Kita tidak boleh lagi memiliki TPS liar, termasuk juga harus meningkatkan kontrol landfill menjadi sanitary landfill. Itu menjadi kriteria utama agar kita bisa meraih dan mempertahankan Adipura,” ujar Dedie.
Dedie menjelaskan bahwa sistem penilaian terbaru tidak hanya menyoroti kebersihan fisik kota, tetapi juga menilai kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah secara sistemik. Dua kategori penilaian kini diterapkan: penilaian Adipura dan penilaian kota kotor.
Salah satu poin krusial dalam kriteria Adipura 2025 adalah penghapusan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta perubahan dari landfill konvensional menuju sistem sanitary landfill. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Tak hanya itu, sambil menunggu progres pembangunan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus mendorong program-program inovatif yang mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Kita harus siap dan adaptif terhadap perubahan kriteria ini. Upaya-upaya konkret harus ditingkatkan, tidak bisa lagi setengah-setengah,” tambahnya.
