Jakarta, Faktaindonesianews.com – Seperti pejabat negara lainnya, Gibran Rakabuming Raka akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah baru saja membuat teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. Aturan itu dituangkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Memang tak ada angka spesifik besaran THR bagi wakil presiden di aturan itu. Namun, regulasi tersebut mengatur komponen-komponen yang masuk dalam THR. Wakil presiden masuk kategori “pejabat negara” pada aturan tersebut.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;